LPM Mayantara

LPM Mayantara

Stop Judi Online! Ini Dampak Buruk Kecanduan 'Gambling', Mahasiswa Harus Tahu

Ilustrasi. (Foto: pixabay.com)


Penulis: I.K Nino Sativara 

MAYANTARA- Maraknya perjudian yang dilakukan secara daring atau judi online kian meresahkan di kalangan masyarakat. 

Selain menimbulkan permasalahan finansial, judi online juga berdampak pada berbagai lini kehidupan. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK  menyebut bahwa masyarakat Indonesia yang bermain judi online telah mencapai 2,8 juta orang. 

Humas PPATK, M. Natsir Kongah dalam keterangannya menerangkan bahwa jumlah tersebut terdiri dari berbagai lapisan masyarakat, di mana salah satunya berasal dari kalangan mahasiswa. 

Tercatat sebanyak 2,2 juta orang telah menggunakan judi online. Termasuk di dalamnya merupakan ibu rumah tangga, mahasiswa, hingga petani. Ironisnya, kalangan tersebut diklasifikasikan sebagai masyarakat dengan pendapatan kecil.

"Mereka (2,2 juta orang) merupakan golongan berpenghasilan rendah," ujar Natsir, dikutip dari Katadata.co.id pada Rabu (11/10) lalu. 

Judi online dapat menyebabkan berbagai macam dampak yang menganggu di berbagai sektor kehidupan. Tak hanya dari sisi pribadi penggunannya, lingkungan sekitar juga dapat terdampak. 

Dilansir dari berbagai sumber, berikut dampak buruk kecanduan judi online yang sebaiknya dihindari. 

1. Masalah Finansial 

Kecanduan bermain judi online mendorong penggunanya untuk terus melakukan deposit. Hal tersebut bila dilakukan terus menerus akan berdampak hebat pada kondisi finansial seseorang. 

Bila telah terjebak pada kecanduan, judi online dapat menghabiskan uang dalam waktu singkat. Perilaku yang buruk tersebut, lama kelamaan dapat mengganggu kehidupan khususnya di lingkungan sekitar lantaran ekonomi yang tidak stabil.

2. Mengganggu Kesehatan Mental 

Keuangan yang terus memburuk, dan kecanduan yang terus menerus mendorong pemain judi online dapat menyebabkan gangguan kesehatan mental. 

Seperti diberitakan oleh Kompas.com pada Jumat (8/9) lalu, seorang mahasiswa asal Medan berinisial AFS ditemukan tanpa busana di pinggir jalan. Ia kemudian diamankan oleh Polsek Bandara Ngurah Rai, Bali dan ditengarai depresi karena sering ditelepon beberapa orang akibat judi online.

3. Memicu Tindakan Kriminal 

Kondisi finansial yang buruk mendorong keinginan seseorang untuk mendapatkan uang secara instan. Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa seorang pecandu judi online dapat melakukan aksi kriminal lantaran didorong adanya motif ekonomi. 

4. Rusaknya Hubungan dengan Lingkungan Sekitar 

Selain berdampak kepada individu, judi online dapat berdampak pada lingkungan sekitar. Seorang pecandu judi online yang kehabisan uang, tidak dapat menghidupi keluarganya atau bahkan justru meminta-minta kepada kerabat dekatnya. 

Parahnya lagi, melakukan pinjaman online dengan bunga yang besar tanpa memiliki kemampuan mengangsur. 

BeritaSatu.com dalam pemberitaannya pada Jumat (20/10) lalu menyebut sepasang kekasih yang telah bertunangan di Sidoarjo berhasil ditangkap kepolisian lantaran membobol ATM. Keduanya terjerat pinjaman online yang diakibatkan oleh judi online, sehingga melakukan aksi kriminal yang merugikan lingkungan sekitar. 

Berdasarkan siaran pers Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 22 Agustus 2022, menerangkan telah melakukan upaya penghapusan konten judi online demi mengurangi maraknya penggunaan judi online. 

Sejak 2018 hingga pertengahan 2022, Kominfo berhasil memutus akses sebanyak 556.332 konten situs yang berkaitan dengan judi online. 

Meski Kominfo telah memblokir konten berbau judi online, hal tersebut belumlah cukup untuk menangani "penyakit" yang telah merebak di masyarakat ini. 

Kominfo menghimbau pengentasan judi online tak berhenti sampai penghapusan konten. Dinas tersebut mendorong adanya sikap literasi digital masyarakat agar tak terhasut untuk bermain.

"Kami akan terus memperkuat konsolidasi internal, peningkatan perangkat keras dan SDM Kominfo untuk memberantas judi online. Termasuk kerja sama eksternal sehingga pemberantasan judi online semakin berjalan optimal," terang Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, Samuel Pangerapan pada Jumat (22/9) lalu.***




Editor: I.K Nino Sativara