Cuplikan layar dashboard pengajuan surat keterangan. (Foto: aksi.ut.ac.id)
Editor: I.K Nino Sativara | Penulis: I.K Nino Sativara
MAYANTARA- Surat keterangan aktif sebagai mahasiswa sering kali dibutuhkan untuk berbagai macam kepentingan.
Sebagai institusi perguruan tinggi yang menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh, Universitas Terbuka memberikan kemudahan dalam mendapatkan surat keterangan aktif sebagai mahasiswa.
Salah satunya melalui laman admisi yang bisa diakses oleh mahasiswa dari mana saja.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, lama admisi sia.ut.ac.id kini telah berganti nama menjadi My UT.
Dalam laman tersebut, mahasiswa dapat mendapatkan surat keterangan aktif sebagai mahasiswa sekaligus surat keterangan lain yang dibutuhkan.
Adapun surat keterangan lain yang bisa diperoleh melalui akses My UT yakni Surat Keterangan Aktif, Surat Keterangan Alumni, Surat Keterangan Bukan Kelas Jauh, Surat Keterangan Diterima Sebagai Mahasiswa, Surat Keterangan PDDIKTI sebagai mahasiswa aktif maupun alumni, dan Surat Keterangan Lulus.
Untuk mendapatkan surat-surat tersebut, pertama-tama anda harus masuk menggunakan akun My UT di laman sia.ut.ac.id.
Setelah berhasil login, anda bisa meng-klik menu di sebelah kiri. Pilih sub menu bertuliskan "Yudisium".
Anda akan secara langsung dialihkan menuju laman aksi.ut.ac.id, kemudian pilih menu di bagian atas berjudul "Surat Keterangan".
Kemudian isi kolom di sebelah kiri dengan melengkapi Nomor Induk Mahasiswa (NIM), tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan terakhir melakukan verifikasi capthca dengan mengisi penjumlahan.
Setelah selesai mengisi, kemudian klik "Cari" dan akan langsung muncul data pribadi anda.
Pada kolom sebelah kanan, pilih "Surat Keterangan Aktif Sebagai Mahasiswa" atau anda bisa memilih surat keterangan lain sesuai kebutuhan.
Isi kolom nomor handphone dan email kemudian klik kolom bertuliskan "Ajukan Permohonan Surat Keterangan".
Perlu diketahui bahwa layanan pengajuan surat keterangan hanya dilayani pada jam kerja. Apabila anda mengajukan pada hari Sabtu, Minggu maupun hari libur nasional maka pengajuan akan diproses sehari berikutnya.***